Dana Desa Jadi Sumur Buntung? Proyek Sumur Bor di Tanggamus Diduga Mangkrak dan Sarat Masalah


Dana Desa Jadi Sumur Buntung? Proyek Sumur Bor di Tanggamus Diduga Mangkrak dan Sarat Masalah

Tanggamus – Sejumlah proyek pembangunan sumur bor yang didanai Dana Desa (DD) di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang dimulai sejak 2021 ini diduga mangkrak dan tidak berfungsi optimal, memicu kekecewaan warga.

Sumur-sumur bor yang berlokasi di Dusun Ringgung, Sinar Wangi, Induk, dan Tanjung Sari ini seharusnya menjadi solusi akses air bersih bagi masyarakat. Namun, kenyataannya, banyak yang tidak berfungsi, bahkan diduga bermasalah sejak awal pembangunan.

Warga menduga kuat adanya praktik mark-up anggaran dan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. “Dana yang dikucurkan seharusnya cukup untuk membuat sumur bor yang tahan lama, tapi banyak yang rusak dan tidak bisa digunakan,” ujar AS (43), seorang warga setempat.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh KS (63), yang menyebutkan bahwa sumur bor yang masih beroperasi pun seringkali kering saat kemarau. “Sumur bor yang pernah dibangun malah jadi sumber masalah. Kami berharap pemerintah daerah serius mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran ini,” katanya.

Pembelaan Pihak Pekon

Menanggapi keluhan warga, Sekretaris Pekon Tanjung Heran, Subur Bhakti, menjelaskan bahwa anggaran pembangunan sumur bor sebesar Rp.62.300.000 telah dialokasikan sesuai RAB yang dibuat oleh konsultan profesional. Ia juga mengklaim bahwa pelaksanaan pengerjaan sumur bor dilakukan melalui mekanisme kontrak borongan dengan pemborong lokal sesuai aturan desa.

“Kami menyadari adanya kendala di lapangan, namun dari sisi administratif dan anggaran, semuanya sudah sesuai aturan,” jelas Subur Bhakti, sambil merujuk pada Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022.

Kepala Pekon Tanjung Heran, Arya Wansyah, turut membenarkan keterangan sekretarisnya, menegaskan bahwa apa yang disampaikan Subur Bhakti sudah sesuai dengan fakta dan prosedur yang ada.

Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat dalam pengelolaan Dana Desa. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan lembaga terkait dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang didanai oleh Dana Desa untuk memastikan efektivitas dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.

Sebab, sesuai ketentuan peraturan pemerintah, setiap pelaksanaan yang menggunakan Dana Desa (DD) harus sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yang menekankan pengelolaan Dana Desa secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *