Enam Raperda Inisiatif DPRD Lampung Disetujui Pemprov untuk Dibahas Lebih Lanjut

Enam Raperda Inisiatif DPRD Lampung Disetujui Pemprov untuk Dibahas Lebih Lanjut

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyetujui untuk melanjutkan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan usulan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Lampung, Kamis (9/10/2025).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan pendapat pemerintah terhadap enam Raperda yang sebelumnya telah dipaparkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD pada Rabu (8/10/2025).

Keenam Raperda tersebut mencakup berbagai sektor strategis, antara lain:

1. Percepatan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam
2. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
3. Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
4. Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II
5. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan
6. Penyelenggaraan Satu Data

Marindo Kurniawan menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam menyusun keenam Raperda tersebut. Menurutnya, Raperda ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung.

“Peraturan Daerah memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum nasional. Karena itu, setiap penyusunan Raperda harus memenuhi kriteria yang jelas, tidak multitafsir, dan selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Marindo.

Pemprov Lampung memberikan sejumlah catatan penting terkait penyusunan Raperda, antara lain:

1. Setiap Raperda harus disusun sesuai dengan kewenangan provinsi dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
2. Substansi Raperda harus diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan publik.
3. Materi Raperda tentang percepatan perizinan usaha pertambangan harus memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung 2023–2043.
4. Pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan di sektor pertanian, peternakan, dan perkebunan.
5. Raperda tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II perlu mencakup aspek pengendalian hewan peliharaan, aktivitas industri, penggunaan sinar laser, hingga tinggi bangunan di sekitar bandara.
6. Penyusunan Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan harus mempedomani peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kearifan lokal Lampung.
7. Raperda Penyelenggaraan Satu Data harus sinkron dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Pemprov Lampung berharap agar pembahasan lanjutan Raperda melibatkan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah untuk menghasilkan Perda yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat Lampung.

Pada rapat yang sama, DPRD Provinsi Lampung juga menyampaikan pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dijadwalkan akan menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi tersebut pada Jumat (10/10/2025).

Enam Raperda yang tengah dibahas ini diharapkan menjadi landasan penting bagi pembangunan daerah di berbagai sektor di Provinsi Lampung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *