Lampung Utara – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat kasus penipuan yang terkait dengan pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Korban, yang berinisial LW, melaporkan telah kehilangan sejumlah uang sebesar tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah (Rp7.980.000) kepada pihak berwajib. Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara, namun hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Kronologi kejadian bermula pada bulan September 2024, ketika korban LW bertemu dengan seorang individu bernama Sepriadi Effendi yang menawarkan jasa pengurusan balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta pembayaran pajak kendaraan. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh seorang wartawan yang dikenal LW, berinisial RD. LW kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Sepriadi Effendi melalui transfer bank, dengan berbagai alasan yang diajukan oleh terduga pelaku. Total uang yang ditransfer mencapai angka Rp7.980.000.
Meskipun korban LW telah beberapa kali meminta bukti pembayaran resmi kepada Sepriadi Effendi, permintaan tersebut tidak dipenuhi. RD, yang sebelumnya menjamin kelancaran proses pengurusan, juga tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan terkait perkembangan kasus tersebut. Pada tanggal 15 November 2024, janji Sepriadi Effendi untuk menyelesaikan pengurusan STNK dan BPKB tidak ditepati. Lebih lanjut, dokumen kendaraan milik korban dikembalikan tanpa sepengetahuan LW ke kediaman keluarganya.
Upaya korban LW untuk meminta pengembalian uang yang telah ditransfer hanya menghasilkan janji-janji yang tidak terpenuhi. Atas kejadian tersebut, LW kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kotabumi Kota pada tanggal 19 November 2024, dengan nomor laporan polisi LP/B/88/XI/2025/SPKT/POLSEK KOTABUMI KOTA/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Kotabumi pada tanggal 27 Februari 2025. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Korban LW berharap pihak Polres Lampung Utara dapat segera menuntaskan penyelidikan dan memberikan kepastian hukum atas kasus penipuan yang dialaminya. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dalam melakukan transaksi pengurusan administrasi kendaraan bermotor dan selalu meminta bukti resmi atas setiap pembayaran yang dilakukan.(*)
Kasus Penipuan Pengurusan Kendaraan Bermotor di Lampung Utara: ASN Mengalami Kerugian Finansial Signifikan
