Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Lampung, Bustami Zainudin, diduga tidak lagi menjalankan prinsip independensi yang melekat pada kedudukannya sebagai anggota DPD RI.
Sebagai lembaga yang mewakili daerah, anggota DPD RI pada prinsipnya berasal dari jalur perseorangan dan tidak terikat secara formal dengan partai politik. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, Bustami dinilai menunjukkan kedekatan yang cukup intens dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dugaan tersebut muncul setelah Bustami kerap terlihat menggunakan atribut PSI, menghadiri berbagai kegiatan partai, serta dalam sejumlah unggahan di media sosial disebut mengidentifikasi dirinya sebagai kader PSI.
Atas kondisi tersebut, Sekretariat Bersama (Sekber) Tiga Konstituen Dewan Pers menilai perlu adanya kejelasan status dan posisi politik yang bersangkutan guna menghindari potensi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemilu dan kelembagaan DPD RI.
Komisioner Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers, Ahmad Novriwan, menyatakan bahwa sikap yang ditunjukkan Bustami dinilai tidak sejalan dengan semangat penegakan tata kelola pemerintahan yang baik dan kepatuhan terhadap aturan hukum.
Menurut Ketua JMSI Lampung tersebut, pejabat publik semestinya memberikan teladan dalam menaati regulasi yang berlaku, termasuk menjaga independensi sesuai amanat jabatan yang diemban.
Senada dengan itu, Ketua SMSI Lampung, Doni Indrawan, menilai bahwa seorang pejabat publik harus mengedepankan etika, moral, dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap tindakan politik yang dilakukan.
“Keanggotaan DPD RI pada dasarnya bersifat nonpartisan. Karena itu, apabila terdapat indikasi kedekatan yang berlebihan dengan partai politik hingga muncul pengakuan sebagai kader, maka hal tersebut perlu mendapatkan perhatian dan penjelasan secara terbuka,” ujarnya.
Doni juga menilai bahwa sikap kritis yang disampaikan Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan hukum dan demokrasi.
Ia menambahkan bahwa penyelenggara pemilu, khususnya KPU Provinsi Lampung, diharapkan dapat bersikap proaktif dalam mencermati berbagai dinamika yang berpotensi menimbulkan polemik terkait kepatuhan terhadap regulasi pemilu.
Sementara itu, Ketua AMSI Lampung, Hendri Setiadi, menduga terdapat agenda politik jangka panjang di balik kedekatan Bustami dengan PSI. Meski demikian, menurutnya, setiap langkah politik tetap harus dilakukan dalam koridor hukum dan etika demokrasi.
Hendri menegaskan bahwa sikap yang diambil Sekber merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal tegaknya peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan serta pemberantasan praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Oleh karena itu, kami meminta pihak-pihak yang berwenang untuk memberikan kejelasan dan melakukan kajian terhadap status politik yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hendri.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persepsi adanya pengabaian terhadap aturan hukum sekaligus menjaga marwah lembaga negara.
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers pun meminta Bustami Zainudin untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisinya, apakah tetap menjalankan mandat sebagai anggota DPD RI yang independen atau memilih berkiprah secara resmi sebagai kader partai politik.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan kepastian regulasi dalam sistem demokrasi Indonesia.
