Klarifikasi Kepalo Tiyuh dan Ketua BUMT: Warga Tetap Minta APH dan Inspektorat Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2024–2025
Tulang Bawang Barat – Kepalo Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, bersama Ketua Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMT) memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Penjelasan ini utamanya berfokus pada pengelolaan ternak sapi milik desa maupun ternak yang dibiayai melalui anggaran Dana Desa tahun 2025.
Dalam keterangannya, Kepalo Tiyuh, Jaeni Dahlan, menegaskan bahwa ternak sapi milik desa masih ada dan saat ini sedang dikelola oleh warga setempat.
“Sapi desa ada dan diurus oleh 6 warga, dan pengelolaannya menggunakan anggaran APBT. Sebelumnya, ada 2 ekor sapi yang dikelola Pak Sudana sudah dijual dan kemudian diganti. Demikian juga yang dikelola Pak Tamyis baru saja dijual, karena yang merawatnya adalah anak menantu yang merantau, sehingga sapi tersebut akhirnya dijual,” ungkap Jaeni Dahlan pada Minggu, 25 Mei 2026.
Berbeda dengan penjelasan tersebut, informasi yang diperoleh dari narasumber warga menyebutkan bahwa dari ternak yang dikelola Sudana, jumlah yang dijual sebenarnya berjumlah 3 ekor. Hal ini memunculkan dugaan adanya penggelapan atas 1 ekor sapi, mengingat keterangan resmi dari Kepalo Tiyuh hanya menyebutkan 2 ekor yang telah dijual. Warga juga menyebutkan bahwa penjualan 3 ekor sapi tersebut dikuasai langsung oleh Ketua BUMT Tiyuh Gilang Tunggal Makarta.
“Sapi itu awalnya dibeli Pak Carik sekitar 5 tahun lalu, penjualannya baru dilakukan sekitar 6 bulan yang lalu. Awalnya ada induk yang sedang bunting, setelah melahirkan pembagiannya adalah 1 bagian untuk pengelola dan 1 bagian untuk desa. Jadi total yang dijual ada 3 ekor: induk, anak yang dibawa saat dibeli, dan hasil pembagian satu ekor. Saya tidak tahu apakah hasil penjualannya sudah diserahkan ke desa atau belum, yang jelas yang menjual adalah Pak Ajot (Sarjo), dan dikatakan bahwa pihak BUMT yang mengambil alih. Hal yang sama juga terjadi pada sapi milik desa yang dikelola Pak Tamyis,” jelas salah satu warga.
Sementara itu, Ketua BUMT Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, Sarjo atau yang akrab disapa Ajot, menjelaskan kondisi keuangan dan pengelolaan usaha milik desa. Menurutnya, BUMT periode sebelumnya yang bergerak di bidang simpan pinjam saat ini tidak memiliki kas, dikarenakan banyak warga yang meminjam dana namun tidak mengembalikannya.
“Untuk BUMT lama yang bergerak di simpan pinjam, kondisinya sudah tidak ada uang kas di rekening. Sebagian besar warga yang menjadi nasabah meminjam namun tidak melunasi hutangnya. Saat ini berkas jaminan seperti BPKB dan sertifikat tanah masih menumpuk di kantor, tetapi dana tunainya sudah kosong,” ungkap Sarjo.
Untuk pengelolaan tahun anggaran 2025 dengan sumber dana dari Dana Desa sebesar lebih dari Rp160 juta, BUMT mengembangkan program peternakan sapi. Dana tersebut digunakan untuk membeli 12 ekor sapi dengan harga yang bervariasi.
“Dari anggaran tahun 2025 kami belikan 12 ekor sapi. Penempatannya disebar ke beberapa warga: 6 ekor di tempat Pak Sunarto (4 ekor sudah terjual 2 hari lalu), 2 ekor di Pak Wito, 2 ekor di Pak Heri (sudah terjual), dan 2 ekor di Pak Antoni. Sampai saat ini sudah terjual 6 ekor; 4 ekor laku seharga Rp68 juta dan 2 ekor lainnya seharga Rp25 juta. Setelah modal kami tarik kembali, keuntungan bersih yang masuk ke kas BUMT dari penjualan 6 ekor tersebut mencapai lebih dari Rp5 juta,” jelas Sarjo.
Terpisah, Sarjo juga menanggapi pertanyaan masyarakat terkait pembagian pupuk bersubsidi. Ia menegaskan bahwa penyaluran pupuk sepenuhnya mengacu pada data yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Soal pembagian pupuk itu mengacu pada data yang keluar dari sistem RDKK. Kalau ada kasus suami istri yang sama-sama terdata menerima, biasanya salah satunya akan kami tolak. Jadi semuanya tergantung pada data yang ada di dalam RDKK tersebut,” tegasnya.
Berikut adalah rincian data penerimaan alokasi pupuk untuk tahun 2026 sesuai catatan yang disampaikan:
Total Alokasi:
– Urea: 52 sak
– Phonska: 157 sak
– Jumlah penerima: 12 orang
Daftar Penerima:
1. Sandi: Urea 6 sak – Phonska 18 sak
2. Tukimin: Urea 3 sak – Phonska 9 sak
3. Tukio: Urea 3 sak – Phonska 9 sak
4. Ngatijo: Urea 3 sak – Phonska 9 sak
5. Sarjo: Urea 6 sak – Phonska 18 sak
6. Riwayadi: Urea 6 sak – Phonska 18 sak
7. Undang Isap: Urea 3 sak – Phonska 9 sak
8. Jojo Juardi: Urea 1 sak – Phonska 4 sak
9. Paimun: Urea 3 sak – Phonska 6 sak
10. Sunarto: Urea 6 sak – Phonska 18 sak
11. Sopa: Urea 6 sak – Phonska 18 sak
12. Pitono: Urea 6 sak – Phonska 18 sak
Meskipun sudah ada penjelasan dari pihak pengurus desa dan BUMT, warga tetap mempertahankan pendiriannya. Mereka menuntut agar Inspektorat Kabupaten serta Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Unit Tindak Pidana Korupsi Polres dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat segera melakukan penyelidikan mendalam. Warga menginginkan agar pengelolaan dan realisasi Dana Desa tahun 2024–2025 diperiksa secara transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan pasti apakah anggaran tersebut telah diserap dan digunakan sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan desa. (Reki)
Klarifikasi Kepalo Tiyuh dan Ketua BUMT: Warga Tetap Minta APH dan Inspektorat Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2024–2025
