Tulang Bawang Barat – Realisasi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Lampung, untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025 diduga kuat sarat indikasi penyimpangan dan berpotensi menjadi ajang korupsi.
Hal ini tercium dari sejumlah pos atau item anggaran yang dinilai tidak wajar, tidak jelas peruntukannya, maupun terindikasi adanya rekayasa nilai, baik pada belanja operasional pemerintah desa maupun pembangunan fisik.
Pada penggunaan Dana Desa tahun 2024, sejumlah pos belanja yang menjadi sorotan antara lain:
– Operasional Pemerintah Desa: Rp 19.800.000
– Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan, serta Pemilihan BPD: Rp 10.690.000
– Penyediaan Operasional BPD (meliputi rapat, ATK, konsumsi, perlengkapan kantor, pakaian seragam, perjalanan dinas, listrik, telepon, dan lain-lain): Rp 6.157.500
– Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan kantor, pakaian dinas/atribut, listrik, telepon, dan lain-lain): Rp 52.130.000
– Pengembangan Sistem Informasi Desa: Rp 5.000.000
– Pengelolaan, Administrasi, Inventarisasi, serta Penilaian Aset Desa: Rp 7.800.000
– Pembinaan PKK: Masing-masing sebesar Rp 6.900.000 dan Rp 13.800.000
– Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (peringatan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dan lain-lain) tingkat Desa: Masing-masing sebesar Rp 13.282.000 dan Rp 3.500.000
– Koordinasi serta Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (bersama warga maupun instansi terkait): Rp 21.600.000
Selain belanja operasional, pembangunan infrastruktur pun terindikasi mengalami penandaan nilai atau pemarkupan harga yang tidak sesuai spesifikasi maupun volume riil di lapangan. Pos yang disorot antara lain:
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT): Masing-masing senilai Rp 129.222.500 dan Rp 38.710.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp 11.380.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa: Berturut-turut senilai Rp 57.695.500, Rp 76.170.000, dan Rp 53.025.500.
Tidak kalah mencurigakan adalah penggunaan anggaran pada pos lain yang dinilai tidak transparan, antara lain:
– Penanganan Keadaan Mendesak: Rp 64.800.000
– Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi, pengolahan hasil, dan kandang): Rp 18.150.000
– Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi, pengolahan pertanian, hingga unit penggilingan padi/jagung): Rp 15.079.500
Sementara itu, pada realisasi anggaran tahun 2025, sejumlah pos yang kembali menjadi sorotan meliputi:
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani: Rp 18.897.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa: Rp 9.200.000
– Pengembangan Sarana dan Prasarana Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), serta Koperasi: Rp 18.700.000
Dari rincian anggaran tersebut, muncul pertanyaan besar dari masyarakat, mengingat banyaknya item yang nilainya tergolong besar namun tidak sebanding dengan hasil pembangunan maupun manfaat yang dirasakan warga. Indikasi kuat penyelewengan dana desa pun mulai berhembus kencang.
Saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan tersebut, Kepala Kampung Negara Jaya, Massugeng, enggan memberikan penjelasan atau tanggapan apa pun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan maupun klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai penggunaan anggaran yang dinilai janggal tersebut. Bagaimana tanggapan pihak berwenang dan aparat penegak hukum atas dugaan penyelewengan Dana Desa di Kampung Negara Jaya ini? Nantikan pemantauan dan tindak lanjut berita selanjutnya.
(Reki)
Realisasi Anggaran Dana Desa Kampung Negara Jaya Tahun 2024–2025 Diduga Jadi Ajang Korupsi
